KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Mobil hingga Rumah terkait Kasus BJB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp70 miliar, mobil hingga rumah terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyitaan dilakukan usai penyidik KPK menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kawasan Cidadap, Kota Bandung.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat, kemudian aset tanah rumah bangunan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Dia mengungkapkan, deposito hingga rumah yang disita diduga diperoleh dari praktik haram tersebut.
Budi menekankan, penyitaan tersebut dilakukan dari seluruh lokasi yang digeledah, bukan rumah Ridwan Kamil.
"Kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat, jadi saya tidak bisa mendetailkan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan barang yang disita dari kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
"Pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah tim penyidik KPK. Dia pun menginformasikan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan tim penyidik lembaga antirasuah telah menunjukkan surat resminya. Kang Emil pun mengaku kooperatif.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional," ucapnya.