Jualan Ganja di Warung Tuak, Kakek 69 Tahun Diringkus
SIMALUNGUN - Polisi menangkap seorang kakek berusia 69 tahun karena kedapatan menjual narkoba jenis ganja, di salah satu lapo (warung) tuak di daerah Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kakek berinisial PS alias Jurleha itu ditangkap di warung tuak miliknya, pada 11 Februari 2025 lalu. Dia ditangkap berikut barang bukti narkokita jenis ganja seberat 23,91 gram serta satu unit ponsel.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kakek Jurleha merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," kata AKP Verry saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
AKP Verry menyebut, saat ini kakek Jurleha berikut barang bukti ganja telah diamankan ke Mapolres Simalungun. Polisi masih mengembangkan penangkapan itu untuk memburu pemasok ganja ke kakek Jurleha serta pengedar lain yang terlibat dalam jaringan kakek Jurleha.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka ini cuma pengedar kecil. Makanya ini masih kita kembangkan. Untuk tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif," tegas AKBP Choky.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," tambahnya.