Eks Pemain Ingatkan Laga Timnas Australia vs Timnas Indonesia Krusial!
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus pensiun dini apabila menduduki jabatan di Kementerian/Lembaga yang tidak dikecualikan.
Hal itu menanggapi penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Nanti kan apabila TNI aktif menduduki di Kementerian Lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya," kata Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Terlebih, kata dia, di setiap Kementerian/Lembaga juga sudah mengatur hal tersebut. Ada beberapa jabatan yang memang diisi oleh TNI aktif.
"Sehingga dia tetap, Kementerian Lembaga juga punya Undang-Undang tersebut, punya Undang-Undang yang dia menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan itu yang diduduki oleh TNI aktif juga seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam, itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," pungkasnya.
Sosok Ni Nyoman Nikunja Vasini, Mahasiswa Beragama Hindu yang Lulus dari Kampus Muhammadiyah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) tak menyalahi aturan. Dia menyampaikan kenaikan pangkat Teddy pun telah sesuai mekanisme di TNI AD.
"Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet saudara Letkol infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi (aturan)," kata BG di kantor Kemenko Polkam, Kamis (13/3)
Dia menjelaskan, dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Sebab sebelum perubahan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan Sekretaris Negara (Sesneg).
"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan sesneg itu sejajar tapi yang sekarang dalam SOTK, yang baru kedudukan seskab itu dibawah sekretaris militer presiden dimana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," tandasnya.