Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
KUALA LUMPUR – Delapan orang di Melaka, Malaysia telah ditangkap karena tidak berpuasa dan makan di depan umum selama bulan Ramadhan. Mereka ditangkap selama penggerebekan oleh Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) di berbagai tempat makan dan minum di negara bagian tersebut.
Mereka ditangkap oleh antara tanggal 2 dan 8 Maret selama inspeksi di seluruh negara bagian yang dilakukan oleh Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) di berbagai tempat makan dan minum.
Kedelapan orang tersebut ditangkap antara 2 dan 8 Maret selama inspeksi di seluruh negara bagian oleh JAIM. Mereka ditangkap karena dituduh melanggar undang-undang Syariah Melaka terkait puasa, demikian dilansir Bernama.
JAIM, yang telah melakukan 11 inspeksi sejauh ini, telah menangkap para pria tersebut selama inspeksi selama seminggu. Operasi tersebut melibatkan 127 restoran di kota-kota pinggiran Melaka, Peringgit dan Bukit Rambai.
Tidak Enak Badan
Curi Motor Buat Beli Narkoba dan Main Judi Online, Dua Pemuda di Parungpanjang Bogor Dibekuk Polisi
Mereka yang ditangkap mengklaim bahwa mereka "tidak enak badan" dan "tidak dapat berpuasa", kata Rahmad Mariman, ketua Komite Pendidikan Tinggi, Pendidikan Negara, dan Urusan Agama Malaysia, sebagaimana dilansir Mothership.
Ia menambahkan bahwa JAIM akan terus melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang "tidak menghormati bulan Ramadan".
Sanksi
Rahmad mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dimaafkan dan mereka yang tertangkap akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut.
Jika terbukti bersalah, para pria tersebut dapat didenda hingga RM1.000 (sekira Rp3,6 juta) atau dipenjara hingga enam bulan.
Kelompok orang tersebut dicap sebagai "geng kantong plastik hitam", atau mereka yang menolak berpuasa di bulan Ramadhan.