Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kosmetik Palsu, JPU Ajukan Polisi hingga Pramuniaga Apotek Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kosmetik Palsu, JPU Ajukan Polisi hingga Pramuniaga Apotek Sebagai Saksi

Terkini | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 14:00
share

MAKASSAR - Pengadilan negeri (PN) Makassar di ruangan sidang utama Harifin A Tumpa telah melaksanakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Agus Salim selaku pemilik Apotek Ratu Bilqis.

Seperti diketahui Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG Taja Glow My Body Slim tanpa izin edar sehingga melanggar Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum ada 6 orang saksi dibawah sumpah, yaitu 1 dari kepolisian sebagai pelapor dari Polda Sulawesi Selatan, 2 mitra bisnis, 2 pramuniaga Apotek Bilqis, 1 asisten pribadi merangkap sopir Agus Salim.

Dalam sidang, 5 orang saksi menyatakan bahwa produk tersebut memang didapatkan dari PT Phytomed Neo Farma, tidak ada repacking lagi, jadi produk tersebut langsung dijual kepada konsumen atau reseller.

Ketua Team Penasehat Hukum Yunus Adhi Prabowo, Advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia menanggapi dakwaan yang dituduhkan kepada Agus Salim dengan penuh kekecewaannya dengan framing yang menyebutkan bahwa Agus Salim merupakan bos atau orang yang memproduksi produk skincare yang mengandung bahan merkuri. 

Padahal faktanya, Agus Salim hanya pihak yang menjual obat tradisional yaitu produk bernama My Body Slim yang atas kesepakatan bersama PT Phytomed Neo Farma ditambahkan penandaan logo Raja Glow (RG). 

"Produk My Body Slim, bukan produk obat kosmetik sebagaimana telah diberitakan oleh media media selama ini, produk tersebut dibeli dari PT PHYTOMED NEO FARMA yang bergerak Pabrik Herbal, meliputi Pembuatan, Peracikan, dan Pengemasan Produknya," kata Yunus dalam keterangan tertulis.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Nomor: Reg. Perkara PDM-62/P.4.10/Enz.2/02/2025 ada beberapa poin-poin yang dijadikan dasar dakwaan: Yang pertama adalah Produk Raja Glow MY BODY SLIM dianggap produk yang tidak memiliki izin edar dikarenakan dalam kemasan ada penambahan logo Raja Glow (RG).

"Perlu kami sampaikan, jika merujuk pada Per BPOM Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetika secara jelas disebutkan pada Pasal 7 ayat (1)  bahwa Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat berupa temuan dan ayat (2)  berisi Temuan hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai berikut: a. temuan minor (ringan); b. temuan mayor (sedang); dan c. temuan kritis (berat),” jelasnya.

 


 
Oleh karenanya menurut Yunus apabila merujuk pada PerBPOM Nor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetika dan PerBPOM No 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, penambahan logo seharusnya temuan minor karena tidak terkait dengan mutu MY BODY SLIM yang sebelumnya telah didaftarkan merujuk pada Pasal 8 “Tindak lanjut temuan hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa: a. pembinaan teknis; dan/atau b. sanksi administratif, jadi terlalu dini jika ini dimasukkan dalam dakwaan

Semestinya demi hukum kliennya atas nama Agus Salim tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kliennya, namun pelanggaran administratif atau sanksi berupa pembinaan teknis atau saksi administratif yang semestinya dikenakan adalah kepada PT PHYTOMED NEO FARMA, sederhananya jika PT PHYTOMED NEO FARMA keberatan tidak perlu membuat produk yang ada Logo RAJA GLOW nya, yang terjadi malah PT PHYTOMED NEO FARMA sebagai pembuat kemasan dan isi produk yang untuk dijual oleh Agus Salim

Poin dakwaan yang kedua adalah Agus salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya sebelum dipasarkan pada konsumen, jika merujuk Peraturan BPOM No. 29 tahun 2023 tertang persyaratan Keamanan dan Mutu Obat bahan Alam pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu Obat Bahan Alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar” dengan demikian seharusnya penanggung jawab utama pada perkara ini adalah PT PHYTOMED NEO FARMA sebagai pihak pemberi kontrak dan yang memproduksi produk PRODUK RG RAJA GLOW MY BODY SLIM, mengingat produk, isi dan kemasan juga yang memproduksi adalah PT PHYTOMED NEO FARMA, jika harus diuji berarti semua produk dari produsen yang beredar ke para penjual harus diuji semua dong oleh penjual tegas Yunus.
 

Topik Menarik