Headline iNEWS.ID: Menaker Pastikan Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex Korban PHK

Headline iNEWS.ID: Menaker Pastikan Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex Korban PHK

Terkini | inews | Rabu, 5 Maret 2025 - 12:40
share

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah di-PHK, dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya tahun ini. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex, meskipun status karyawan sudah mengalami PHK sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Namun, Menaker belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kemnaker dan kurator masih berjalan.

Kemnaker juga mendorong pencairan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan para karyawan Sritex yang di-PHK. Perlindungan hak buruh ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Kemnaker akan fokus mengawal pencairan JHT dan JKP ini karena dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK.

Topik Menarik