Polisi Tangkap Remaja Pengedar Obat Keras di Kemayoran, Sita Barbuk 1.790 Butir

Polisi Tangkap Remaja Pengedar Obat Keras di Kemayoran, Sita Barbuk 1.790 Butir

Terkini | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 08:13
share

JAKARTA - Polsek Kemayoran mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter atau daftar 'G'. Seorang pria bernama Haris Munandar (20) di sebuah toko kosmetik di Jalan Cempaka Sari 3, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati toko itu memang menjual obat-obatan keras tanpa izin. Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka beserta ribuan butir obat terlarang," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Agung menyebut dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, 10 butir Mersi, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita.

Atas perbuatannya, Haris Munandar dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran guna pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.

Topik Menarik