MK Gelar Sidang Uji Materi 7 Undang-Undang Besok, UU IKN hingga ITE

MK Gelar Sidang Uji Materi 7 Undang-Undang Besok, UU IKN hingga ITE

Terkini | inews | Senin, 3 Maret 2025 - 15:11
share

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi sebanyak tujuh undang-undang (UU) usai penyelesaian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024, Selasa (4/3/2025). UU yang diuji di antaranya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Mulai hari Selasa, 4 Maret 2025 hingga Senin, 10 Maret 2025, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan," bunyi keterangan Humas MK, dikutip Senin (3/3/2025).

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menggunakan sistem sidang panel. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Adapun sidang uji materi tujuh UU yang dijadwalkan besok sebagai berikut:

1. Pukul 09.00 WIB

Perkara 184/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Perkara 185/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

2. Pukul 10.30 WIB

Perkara 183/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perkara 186/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Pukul 13.30 WIB

Perkara 188/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Perkara 189/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

4. Pukul 15.00 WIB

Perkara 187/PUU-XXII/2024 Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seluruh sidang dapat disimak secara langsung atau live streaming melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan permohonan, siaran pers dan berita sidang.

Diketahui, pengujian undang-undang ditunda selama penanganan perkara PHPU kepala daerah. Sebab, MK diwajibkan menyelesaikan seluruh perkara tersebut dalam tenggang waktu yang telah dibatasi.

Topik Menarik