Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kami Sadar Kehilangan Orangtua Menyakitkan
JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tangis Bambang pecah saat dirinya mengaku menyesal.
“Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?” tanya hakim.
“Sangat menyesal,” jawab Bambang dalam persidangan itu.
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.
“Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orangtua itu sangat menyakitkan,” jawabnya.
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orangtuanya.
“Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orangtua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Senjata api itu, kata Bambang, digunakan hanya karena terdesak.
“Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,” tutupnya.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bosrental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.