Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum ke Bocah Korban Asusila di Jaksel

Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum ke Bocah Korban Asusila di Jaksel

Terkini | inews | Senin, 3 Maret 2025 - 08:17
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada bocah perempuan berusia 9 tahun korban kasus dugaan asusila di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (3/3/2025). Tim Advokasi Hukum Partai Perindo pun mendampingi korban dan keluarganya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

"Hari ini kami mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan korban, kami bersama keluarga korban, pemeriksaan atas laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," ujar Waketum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun di Polres Jaksel, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, laporan dugaan asusila yang dialami korban dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapor yakni pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tutur Tama.

Laporan tersebut, kata dia, tengah diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Senin (3/3/2025) ini, pihak kepolisian memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut. 

Maka itu, Tim Advokasi Hukum Partai Perindo pun melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Saya di sini untuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," tutur dia.

Tama menerangkan, Partai Perindo berkomitmen membantu warga yang membutuhkan, termasuk bantuan hukum karena persoalan anak dan perempuan menjadi salah satu fokus utama partainya. Pihaknya pun berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Tentu saja kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kemarin kami sudah mendapatkan informasi sudah ada hasil visum, jadi dengan bukti-bukti yang ada, kami optimis perkara ini bisa lanjut ke persidangan," jelasnya.

Topik Menarik