Sidang Perdana Praperadilan Kedua Hasto Digelar Besok, Tim Hukum Harap KPK Hadir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/3/2025).
Klasifikasi perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadiri sidang yang akan digelar besok. Dia berharap, pihak termohon dalam hal ini KPK juga akan hadir di ruang sidang besok.
"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ucap Ronny dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu Hasto. Yang pertama, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kali ini, pihak Hasto langsung mengajukan dua gugatan.
"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," katanya.
Sementara itu, Hasto telah ditahan KPK sejak, Kamis (20/2/2025). Sebelumnya penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.