Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin pekerja PT Sritex Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tercatat, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai 11.000 orang.
"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tutur dia.
Noel mengaku menyayangkan langkah kurator melakukan PHK tersebut. Namun, ia tetap menghormati keputusan para kurator.
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ucap Immanuel
Sementara itu, pria yang akrab dipanggil Noel ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi sebelum mengambil keputusan PHK. Sebab, seharusnya keputusan tersebut memerhatikan aspek sosial.
"Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," tutur dia.