Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang diberi nama Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital ini akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.
Aturan ini disiapkan menyikapi penipuan online yang semakin merajalela dan kini menyasar anak-anak sebagai korban. Berbagai modus scamming seperti belanja online palsu hingga tiket bodong semakin mengancam generasi muda.
“Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya di sela menerima kunjungan SD Cikal, Jumat (28/2/2025).
Pemerintah selama ini telah memiliki berbagai regulasi untuk mengawasi platform digital, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Selain itu, kementerian juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.
Namun, Meutya menegaskan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital. Kesadaran dan literasi digital menjadi faktor kunci dalam melindungi anak-anak di dunia maya.
"Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan," katanya.
Sementara itu Tyasty Aryandini, pendamping siswa SD Cikal, menyambut baik adanya regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi yang ketat hingga literasi digital bisa melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Anak-anak harus dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital dengan aman dan bijak," ujarnya.