Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga

Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga

Terkini | okezone | Jum'at, 28 Februari 2025 - 06:29
share

TANJAB TIMUR - Seorang paman dan keponakan harus meringkuk di bui Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Betapa tidak, keduanya menyerang tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang, 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan lebam disebagian tubuhnya.

"Kedua pelaku, yakni Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan keponakannya berinisial SL," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, Jumat (28/2/2025).

Sedangkan korban, katanya, Madi yang mengalami luka parah. "Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Madi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Mahadi".

Dia menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 22 Februari 2025 lalu.

Kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Ketika itu, Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.

Tak berselang lama, tidak tahu persoalan apa Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat hingga selisih paham. Akhirnya berdampak berujung pertikaian antara keduanya.

Usai perkelahian tersebut, Mahadi pulang ke rumahnya. Keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur yang melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.

"Namun, ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi," ungkap Ahmad Soekany Daulay.

Lantaran dibakar emosi, akhirnya ketiganya mendatangi rumah Madi. Akan tetapi kedatangan mereka tidak dengan tangan kosong, tetapi dengan membawa sebilah parang panjang.

 

Usai diteriaki pelaku, Madi keluar rumah. Tanpa ba-bi-bu lagi, Mahadi langsung melakukan pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi.

Tidak hanya itu, keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.

Pada saat itu, ibu dari Madi berteriak histeris hingga para pelaku membubarkan diri.

Korban yang mengalami luka serius, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.

"Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, dua luka pada bagian lengan dan dua luka pada bagian perutnya," jelasnya.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi," sebut Ahmad.

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. 

"Kalau ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.

Topik Menarik