LBH Jakarta Buka Posko Aduan Korban Pertamax Oplosan, Terima 426 Laporan Warga

LBH Jakarta Buka Posko Aduan Korban Pertamax Oplosan, Terima 426 Laporan Warga

Terkini | inews | Jum'at, 28 Februari 2025 - 06:32
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko aduan terkait BBM Pertamina jenis Pertamax yang diduga dioplos. Per Jumat (28/2/2025), LBH Jakarta telah menerima 426 laporan warga.

"Per hari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, terdapat sejumlah poin pertanyaan yang tercantum dalam formulir pengaduan, sperti berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 tersebut hingga sejak kapan menggunakannya. Kemudian kerugian apa yang dialami dari penggunaan Pertamax.

"Kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi," tuturnya.

Fadhil menerangkan, posko pengaduan telah dibuka sejak Rabu (26/2/2025) secara online. Sedangkan pengaduan secara offline baru dibuka dibuka pada hari ini.

Masyarakat bisa mengadukan kerugian penggunana Pertamax oplosan ke Gedung LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kerugian macam-macam ya, tapi intinya itu dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih ya, harusnya dia bisa bayar lebih murah, tapi dia bayar lebih mahal dapat kualitas rendah di bawah," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS. Praktik haram ini diduga terjadi selama periode 2018 hingga 2023.

Penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya upaya pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp193,7 triliun. Namun, angkanya berpotensi melebihi temuan itu.

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

Topik Menarik