Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilewati, Polisi: Pangkas Waktu 16 Menit

Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilewati, Polisi: Pangkas Waktu 16 Menit

Terkini | inews | Kamis, 27 Februari 2025 - 11:20
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperbolehkan masyarakat menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan penggunaan bahu jalan tol tersebut efektif mengurangi waktu tempuh hingga 16 menit. Angka itu didapat dengan rute dari Semanggi hingga Cawang

“Alhamdulillah. Tadinya dari kilometer 7-500 sampai dengan kilometer 1 itu ditempuh 40 menit rata-rata. Sebetulnya waktu yang sangat bisa kita efektifkan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

“Dan adanya perpanjangan bahu jalan yang bisa digunakan, kemarin kita hitung berapa? 16 menit. Sampai dengan 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan,” tutur dia.

Meski begitu, Latif belum bisa memastikan apakah tol lainnya akan diterapkan kebijakan serupa. Sebab, pihaknya masih akan memantau volume kendaraan. Sehingga sementara untuk wilayah lain, sementara belum akan diterapkan.

"Tempat lain saya rasa memang belum, kita juga harus melihat segi keamanan sangat penting. Apabila ada kendaraan rusak, ini juga harus makanya petugas memantau. Segera untuk bahu jalan yang digunakan, untuk kita amankan betul," jelas dia.

Sebagai informasi, jadwal penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota berlaku mulai pukul 18.00-20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di ruas KM 7+500 Tol Semanggi sampai dengan KM 1 Tol Cawang.

Topik Menarik