Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Terkini | okezone | Kamis, 27 Februari 2025 - 08:13
share

JAKARTA - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba lintas wilayah di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).  

Twedi menuturkan, dua pengedar berinisial WI (30) dan AS (45). Sedangkan, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,” ujar dia.

Dia menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu 5 Februari 2025 yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat. Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi narkoba.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.

"Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," ungkapnya.

 

Twedi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifierdan dikemas peti kayu.

“Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu 9 Februari 2025, dini hari,” ucapnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Topik Menarik