Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum
BANDA ACEH, iNews.id - Sepasang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh masyarakat umum.
Kedua terpidana, yang merupakan mahasiswa berinisial DA dan AI, masing-masing menerima 82 dan 78 kali cambukan. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 63 ayat 1.
Keduanya ditangkap warga saat berhubungan badan di tempat kos kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan setelah semua proses persidangan dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
"Memang perkembangan LGBT di Banda Aceh ini yang terpantau oleh kami memang indikasinya mereka memilik komunitas," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Banda Aceh, Roslina.
Selain pasangan gay tersebut, dua pelaku judi online juga menjalani hukuman cambuk pada kesempatan yang sama. Setelah eksekusi, semua terpidana diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Salah seorang warga, Surya Dana menilai kemunculan fenomena gay di Banda Aceh telah meresahkan. Dia meminta pemerintah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi pelaku.
"Terjadinya pasangan sesama jenis di Banda Aceh selama ini kami ingin memberantas, menghilangkan jejak-jejak liwath itu," katanya.