Penampakan Ivan Sugianto Jalani Sidang Lanjutan Perkara Paksa Siswa Sujud dan Gonggong
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perundungan anak diminta sujud dan menggonggong dengan terdakwa Ivan Sugianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025) siang. Agenda sidang kali ini menghadirkan korban dan kedua orang tuanya.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Ira Maria menyatakan, jika aksi perundungan atau persekusi terhadap putranya ET, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dilakukan sebanyak 2 kali seperti yang disuruh Ivan.
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2021, Tersangka AA Benturkan Kepala Korban Amalia ke Dinding
Selain di luar sekolah seperti yang ada dalam video viral, Ivan juga menyuruh ET untuk kembali menyampaikan permintaan maaf dengan cara bersujud dan menggonggong di dalam sekolah saat mereka dimediasi oleh pihak sekolah.
Bahkan, sambil terbata-bata Ira juga menyatakan sempat shock dan ketakutan karena mendapat ancaman dari seseorang agar dirinya mau menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian.