Honorer PN Sukabumi Ini Nekat Raba Payudara Mahasiswi saat Pingsan
SUKABUMI - Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan gegara lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta di Sukabumi. Korban diraba-raba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang.
Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban.
Pada saat itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun, dan pihaknya telah membentuk tim khusus internal untuk melakukan investigasi kejadian tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak menolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi," ujar Chris.
Lebih lanjut Chris mengatakan, pihaknya membantah tudingan Pengadilan Negeri Sukabumi lakukan netralisir perbuatan asusila. Sejauh ini PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri dari dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan PN Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Chris.
Langkah lain yang ditempuh PN Sukabumi, lanjut Chris, pihaknya telah mulai bekerja melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu menonaktifkan terduga pelaku untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi.