5 Fakta Kasus Royalti Ari Bias vs Agnez Mo

5 Fakta Kasus Royalti Ari Bias vs Agnez Mo

Terkini | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 23:01
share

JAKARTA - Kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo masih bergulir meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan denda senilai Rp1,5 miliar pada 30 Januari 2025. 

Konflik Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada 2023 ketika sang penyanyi membawakan "Bilang Saja" dalam tiga konsernya. 

Pihak Ari sendiri mengklaim sudah melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak royaltinya sebelum masalah ini berujung ke meja hijau. 

5 Fakta Kasus Royalti Ari Bias vs Agnez Mo

Berikut 5 fakta kasus royalti Ari Bias vs Agnes Mo: 

1. Tuntutan Awal Rp15 Juta

Ari Bias mulanya meminta Agnez untuk membayar royalti senilai Rp15 juta dari tiga konsernya yang membawakan Bilang Saja. 

Konser tersebut diketahui berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 lalu. 

Tuntutan Rp15 juta Ari Bias ke Agnez Mo sendiri disampaikan oleh anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani saat berbincang dengan Minola Sebayang dalam kanal YouTube Video Legend. 

2. Agnez Mo Dituding Tak Punya Itikad Baik

Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez membawakan lagu tersebut. 

Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi 38 tahun itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti. 

Namun, Agnez dituding tak menunjukan itikad baik.

3. Ahmad Dhani Jadi Penengah

Ketika menyebut Ari Bias hanya menuntut royalti senilai Rp5 juta per konser Agnez Mo, Dhani mengaku saat itu sudah berusaha menghubungi sang penyanyi untuk menjadi penengah agar persoalan ini tak sampai ke pengadilan. 

Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu mengklaim tak mendapat respons dari pihak Agnez Mo. 

"Aku pengin punya iktikad baik supaya nggak sampai ke pengadilan. Kan, Ari Bias mintanya cuma Rp5 juta per konser, dikali tiga cuma Rp15 juta. Ya sudah, kalau kamu (Agnez) enggak mau bayar, aku yang bayarin, deh," tutur Dhani.

 

4. Denda Royalti Jadi Rp1,5 Miliar 

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. 

Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.

5. Rencana Kasasi

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Agnez Mo mengisyaratkan bakal mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Kasasi," tulis Agnez Monica dengan emoticon ceklis beberapa waktu lalu.

Dalam slide berikutnya, Agnez menilai kini dirinya tengah berada dalam situasi yang cukup rumit. 

Namun, dia mengaku tak gentar dalam memperjuangkan sebuah kebenaran. 

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," lanjut Agnez Mo.

Topik Menarik