Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur Terbongkar, Tarifnya Segini

Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur Terbongkar, Tarifnya Segini

Terkini | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 19:12
share

LEBAK - Aep (25) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap polisi terkait bisnis prostisusi. Dia merupakan seorang muncikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Aksi Aep terbongkar setelah pihak kepolisian menggerebek sebuah kost-kostan di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di situ, mereka mendapati seorang pria dan wanita tengah asik bercengkrama di dalam kamar.

Kost-kostan itu rupanya disewa oleh Aep yang dijadikan sebagai lapak untuk praktek prostitusi. Wanita yang dipekerjakannya pun merupakan anak di bawah umur atau pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah berhenti bersekolah.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Limbong mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keluar masuknya pria asing ke area kost-kostan.

"Aep ini mucikari dia menyediakan layanan untuk para pria hidung belang. Wanitanya banyak ada yang anak di bawah umur juga dewasa. Jadi kalau si pemesan ingin anak di bawah umur dia (Aep-red) bisa menyediakan,"kata Limbong saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).

Kata Limbong, Aep sudah menjajaki profesi ini sejak 6 bulan silam. Dia memasang tarif Rp300-350 ribu untuk pria hidung belang sekali kencan dengan wanita yang disiapkannya. "Dari situ Aep dapat keuntungan Rp100-130 ribu sekali main,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aep disangkakan pasal 296 dan atau 506 KUH-Pidana dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara. 

Topik Menarik