Penyidik Dirtipidum Kembalikan Sertifikat Tanah ke Pelapor Usai Dilaporkan ke Propam

Penyidik Dirtipidum Kembalikan Sertifikat Tanah ke Pelapor Usai Dilaporkan ke Propam

Terkini | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 13:45
share

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda yang berada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Adapun barang bukti tersebut ditahan penyidik untuk mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor selaku ahli waris, Wiwik Sudarsih.

Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, penyidik meminta pelapor mendatangi Mabes Polri, dan menyerahkan sertifikat yang ditahan pada Rabu 26 Februari 2025.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," katanya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Pada saat penyerahan dokumen, Poltak mengatakan, penyidik turut meminta agar aduan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dkk dicabut.

Diketahui, Wiwik melaporkan Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Namun Poltak mengatakan bahwa pelaporannya itu tidak akan dicabut. Terlebih, Djuhandani sempat mengatakan bahwa surat tanah milik kliennya palsu.

"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," katanya.

 

Sebelumnya Djuhandani mengatakan bahwa pelaporan atas dirinya tidak mendasar, karena yang dilakukan penyidik bukanlah menggelapkan barang bukti. Terlebih, dokumen yang diberikan pelapor masih diperlukan dalam proses penyidikan.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu 22 Februari 2025.

Bahkan Djuhandani menjelaskan, pada proses penyidikan ditemukan bahwa yang menjadi dasar laporan, atau barang bukti yang dibawa pelapor pada saat itu ternyata palsu berdasarkan hasil labfor.

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," katanya.

Topik Menarik