Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman pengusaha Mohammad Riza Chalid di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Diketahui, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
"Benar, hari ini, kami hari ini sedang melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan telah dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di dua tempat berbeda. Pertama, di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman. Lalu tempat lainnya di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru.
"Kta harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang membuka tabir tindak pidana ini, dan membuat semakin terang, jelas dan kita harapkan prosesnya akan terus berkembang," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.