Kementerian ATR bakal Telusuri Sertifikat Laut di Subang hingga Pesawaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di tiga daerah lainnya usai polemik sertifikat di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
"Memang setelah Tangerang, Bekasi, sama Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi. Subang, Sumenep, dan Pesawaran Lampung," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya temuan tersebut bisa menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Nusron memastikan pihaknya akan menelusurinya satu per satu.
Kembali ke Subang, Sumenep dan Pesawaran Lampung, Nusron belum bisa berbicara banyak apakah penerbitan sertifikat itu menyalahi aturan yang ada sebagaimana terjadi di Tangerang.
"Saya belum cek, belum cek ya belum cek," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut sebanyak 50 sertifikat terkait polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia mengakui jika terdapat 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 bidang hak milik yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
"Hak guna bangunannya 263 itu kalau di total jumlahnya 390,798,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam paparannya saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN kemudian melakukan analisis terkait bidang tanah yang berada di luar garis pantai maupun dalam garis pantai. Nusron menjelaskan, tidak boleh ada hak milik yang berada di luar garis pantai.
Tak hanya yang berada di luar, Kementerian ATR/BPN juga memeriksa kembali kepemilikan SHBG dan SHM tersebut, apakah sesuai prosedur dan yuridisnya atau tidak. Jika tidak, maka akan dicabut sertifikatnya.