Empat Pengurus PWI Pusat Diperiksa Polda Metro Jaya

Empat Pengurus PWI Pusat Diperiksa Polda Metro Jaya

Terkini | tangsel.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 10:00
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya telah memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap keempat pengurus tersebut, yang dianggap sebagai "saksi kunci," dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI, yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024, diduga melanggar Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 KUHP. Kasus ini dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, ke Bareskrim Mabes Polri.

Masalah ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN. Dalam laporannya, Helmi Burman mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi senilai Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti-bukti yang telah disampaikan sejauh ini cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7/1).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal yang dituduhkan cukup berat. Pasal 372 KUHP mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat.

"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.

Helmi juga menambahkan, "Kasus ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan."

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan langkah untuk memastikan fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Topik Menarik