Ayam SAKO di Jalan Ahmad Yani Sragen Resmi Kantongi Sertifikat Halal
SRAGEN, iNewsSragen.id - Ayam SAKO, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 77, Sragen, kini resmi mengantongi sertifikat halal. Dodok Sartono, SE, MM, salah satu pendiri PT. Geprek Group Indonesia, perusahaan pengelola merek Ayam SAKO, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini.
Dalam keterangannya, Dodok menyampaikan rasa terima kasih kepada Wiwin Lusiana, yang telah mendampingi proses sertifikasi selama empat bulan. Proses tersebut mencakup berbagai tahap, mulai dari pemberkasan dokumen hingga penyesuaian proses produksi dan bahan baku, untuk memenuhi standar audit halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH).
“Bagi kami, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa komitmen kami tidak hanya sekadar mencari keuntungan atau berjualan ayam, tetapi juga memberikan kontribusi dengan menyediakan produk yang halal dan toyyib,” ujar Dodok.
Kata-Kata Haru Masyarakat Asia Tenggara Usai Ranking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Meroket
Ia juga menekankan bahwa legalitas halal ini merupakan bukti nyata dari komitmen Ayam SAKO dalam menyajikan makanan berkualitas. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dengan memastikan produk kami halal secara faktual dan telah diakui oleh lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dodok menjelaskan bahwa pengakuan halal ini akan menjadi landasan bagi Ayam SAKO untuk terus meningkatkan kualitas dalam berbagai aspek, mulai dari proses produksi, bahan baku, hingga manajemen pelayanan.
“Kami percaya, komitmen terhadap halal dan toyyib adalah bagian dari pelayanan terbaik yang bisa kami berikan kepada pelanggan,” pungkasnya.
Keberhasilan ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari Ayam SAKO untuk tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga menjadi pelopor dalam industri kuliner yang berorientasi pada nilai-nilai halal dan toyyib.
Pendamping PPH, Wiwin Lusiana (kiri) beserta Dodok Sartono (kanan), salah satu pendiri PT. Geprek Group Indonesia, perusahaan pengelola merek Ayam SAKO.Foto:iNews/Joko P
Sementara itu Pendamping PPH, Wiwin Lusiana, menyampaikan proses sertifikasi halal Ayam SAKO melibatkan berbagai tahapan yang ketat dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Sertifikat halal yang diterbitkan memiliki jumlah 8 lembar dan mencakup 5 outlet yang terdaftar. Outlet selain yang terdaftar tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat tersebut.
Tahapan sertifikasi dimulai dari:
1.Pemberkasan Dokumen
Tim Ayam SAKO menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan laporan pendukung lainnya.
2.Audit Internal
Audit internal dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari dapur hingga bahan yang digunakan, sesuai dengan standar halal. Setiap aspek, seperti peralatan, tata letak dapur, dan prosedur produksi, diperiksa dengan saksama.
3.Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH yang dipilih, yakni Sucofindo, melakukan audit lapangan. Audit ini mencakup verifikasi laporan, pengujian bahan baku, serta penilaian kesesuaian dengan standar halal.
4.Sidang Komite Fatwa MUI
Hasil audit kemudian diajukan ke Komite Fatwa MUI untuk dilakukan penilaian akhir. Komite ini bertugas memberikan ketetapan halal berdasarkan hasil audit LPH.
5.Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah Komite Fatwa MUI memberikan rekomendasi, sertifikat halal diterbitkan. Ketetapan halal dari MUI menjadi dasar legalitas sertifikat halal tersebut.