Jelang Duel Sengit, Timnas Indonesia Genjot Latihan Hadapi Filipina di ASEAN Cup 2024
Terkini | okezone | Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:07
GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi makan-minum Pemkab tahun anggaran 2007 senilai Rp4,2 miliar.
Keempat tersangka tersebut mantan sekretaris daerah (sekda) Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, serta dua staf bagian keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab Garut Erlan Rivan dan Yaya Zakaria.
Menurut Kajari Garut Agus Trihandoko, pihaknya baru menetapkan empat tersangka dari 38 orang saksi yang semuanya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Garut.
"Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan kasus ini akan terdapat tersangka baru," imbuhya, Rabu (9/4/2008).
Berdasarkan hasil penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp4,2 miliar rupiah.
"Para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan dengan di dukung bukti-bukti yang kuat. Mereka pun diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus makan-minum ini telah melebihi pagu anggaran dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6,1 miliar pada semester I, yang realisasinya dilakukan Bagian Umum Setda Garut dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
"Untuk total nilai kerugian negara secara pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Kalau sudah lengkap berkas penyidikannya, dalam waktu dekat akan segara kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Keempat tersangka tersebut mantan sekretaris daerah (sekda) Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, serta dua staf bagian keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab Garut Erlan Rivan dan Yaya Zakaria.
Menurut Kajari Garut Agus Trihandoko, pihaknya baru menetapkan empat tersangka dari 38 orang saksi yang semuanya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Garut.
"Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan kasus ini akan terdapat tersangka baru," imbuhya, Rabu (9/4/2008).
Berdasarkan hasil penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp4,2 miliar rupiah.
"Para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan dengan di dukung bukti-bukti yang kuat. Mereka pun diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, kasus makan-minum ini telah melebihi pagu anggaran dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6,1 miliar pada semester I, yang realisasinya dilakukan Bagian Umum Setda Garut dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
"Untuk total nilai kerugian negara secara pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Kalau sudah lengkap berkas penyidikannya, dalam waktu dekat akan segara kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.