Israel Tutup Kedubes di Irlandia terkait Pembelaan terhadap Palestina
TEL AVIV, iNews.id - Israel menutup kedutaan besarnya (kedubes) di Irlandia, Minggu (15/12/2024). Penyebabnya, negara Yahudi itu kesal dengan pembelaan Irlandia terhadap Palestina.
"Kebijakan anti-Israel yang ekstrem dari pemerintah Irlandia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Gideon Saar, menjelaskan alasannya menutup kedubes yang berada di KoTa Dublin, seperti dikutip dari Sputnik, Senin (16/12/2024).
"Tindakan dan retorika antisemit yang dilakukan Irlandia terhadap Israel didasarkan pada delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi serta terhadap standar ganda," ujarnya, menambahkan.
Dia juga menyebut Irlandia telah melampaui semua garis merah dalam hubungan dengan Israel.
Israel telah lebih dulu menarik dubesnya dari Irlandia setelah negara itu bersama Spanyol dan Norwegia resmi mengakui negara Palestina pada 28 Mei.
Irlandia pada pekan lalu mengumumkan akan bergabung dengan Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan praktik genosida di Jalur Gaza.
Afrika Selatan melaporakan Israel di ICJ pada Desember 2023 terkait pembantaian warga Gaza. Negara tersebut menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu melakukan tindakan sementara terhadap otoritas Israel.
Afrika Selatan menegaskan, tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Konvensi Genosida 1948.
Hasilnya pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida di Gaza serta memastikan pasokan bantuan kemanusiaan kepada warganya. Namun ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan sebagaimana diserukan Afrika Selatan dalam gugatan.