Pusaran Dana Hibah Pendidikan Ngawi Sudah Menyeret Dua Tersangka, Kejaksaan Terus Menyisir PMH
NGAWI, iNewsNgawi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi merilis perkembangan terbaru dari kasus dana hibah Pemkab Ngawi tahun anggaran 2022, senilai Rp 19,1 milyar kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi.
Sudah dua orang menjadi tersangka, satu orang merupakan PNS Kecamatan Kendal bernama Yayan Dwi Murdianto, dan seorang lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi bernama Muhammad Taufiq Agus Susanto.
Yayan sedang menjalani masa sidang, sedangkan Taufiq baru ditahan Jumat (29/11/2024) lalu.
Taufiq sendiri teseret pidana korupsi dana hibah itu saat dia menjabat sebagai Kepala Dikbud Ngawi tahun 2021-2022.
"Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021-2022 yang kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka tentunya sudah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, di Kantor Kejari Ngawi, Senin, (09/12/2024) pagi.
Latgabma Keris Woomera 2024, Personil TNI - ADF Lakukan Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan
"Tersangka M. Taufik saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi yang masih terus berjalan. Hari ini pun kita melakukan pemeriksaan saksi, beberapa diantaranya pemeriksaannya sedang berlangsung," lanjut Gani mengungkap sosok tersangka korupsi itu.
"Saat ini yang kita tangani untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan, apakah ada pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab tentu berdasarkan hasil temuan yang nantinya diperoleh teman teman penyidik. Ketika ada hal hal baru atau temuan didukung dengan alat bukti maka tentu terus akan kita kembangkan terkait dengan tindakan korupsi sementara proses berlangsung," terang Gani menjawab apakah akan ada kemungkinan tersangka baru, karena dalam waktu bersamaan dengan rilis, Kejari Ngawi tengah memeriksa 6 anggota DPRD Ngawi.
Tentang peran dan modus Taufiq dalam pusaran uang hibah itu, Gani belum bisa memberikan keterangan jauh, meski telah disebut oleh Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo sebagai verifikator.
"Karena proses penyelidikan masih berlangsung tentunya seperti apa modus-modus yang nantinya dilakukan oleh pihak-pihak, proses pelaksanaan hibah ini belum bisa kami buka secara gamblang, tentunya akan kita buka segamblang mungkin dalam persidangan nanti," pungkas Gani.
Selain merilis kasus korupsi hibah yang membuat beberapa lembaga Penerima Manfaat Hibah (PMH) meriang ini, Kantor Kejari Ngawi juga merilis catatan hasil kerja selama satu tahun, diantaranya; Bidang Intelijen, sepanjang tahun ini melakukan pendampingan 9 proyek strategis senilai Rp 131 milyar.
Bidang Pidana Umum (Pidum), tahun ini telah menghentikan perkara melalui restorative justice sebanyak 6 perkara diversi 3 perkara.
Selain itu, kegiatan penyidikan yang sedang berjalan 2 kasus dan 2 penuntutan menjadi kegiatan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2024 ini. (AM)