Breaking News, 4 Penculik IRT di Antapani Bandung Ditangkap

Breaking News, 4 Penculik IRT di Antapani Bandung Ditangkap

Terkini | inews | Selasa, 10 Desember 2024 - 14:59
share

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49) di depan rumahnya di Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024). Keempat pelaku ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (10/12/2024).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, identitas keempat pelaku yang ditangkap berinisial DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).

"Otak penculikan ini yakni DAS. Tiga tersangka lain diajak pelaku DAS," ujar Kapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/12024).

Menurutnya, keempat tersangka punya peran masing-masing. Tersangka AS merental mobil lalu turun dari mobil di rumah korban.

"AS mengaku diajak tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi mendapat uang," katanya.

Kemudian tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia berperan menemani sopir. Dia juga diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban.

Tersangka T ditangkap di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (10/12/2024) pukul 04.30 WIB 

Sementara H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. Dia juga yang memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan
diiming-imingi uang. H ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pagi tadi," ucapnya.

Kapolrestabes menuturkan, tersangka DAS yang menjadi otak penculikan tercatat sebagai warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dia berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksanya masuk ke dalam kendaraan.

"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Selasa pukul 10.44 WIB," ujar Kapolrestabes.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB. Atas dasar laporan keluarga korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Topik Menarik