Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Dudung SP di Cimenyan Bandung, 4 Orang Masih Diburu
BANDUNG, iNews.id - Anggota Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima dari sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Ferly Renaldi (39) atau Dudung SP pegiat motor trail dan pengusaha kopi di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dudung dianiaya di depan istri dan anak sepulang perayaan pada malam tahun baru yang kasusnya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat kejadian korban sedang menikmati waktu bersama keluarganya di pegunungan untuk merayakan suasana Tahun Baru 2025.
“Saat pulang, korban melihat ada keributan di tempat parkir dan mendapati teman-temannya dipalak sekelompok orang yang meminta uang parkir,” ujar Kusworo, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, Dudung yang melihat keributan langsung mengeluarkan ponsel dan merekam kejadian tersebut.
“Saat itulah para tersangka merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban. Satu orang mendorong, yang lain memukul. Korban lalu diseret dan dipukuli secara bersama-sama oleh sembilan orang di depan anak dan istrinya,” kata Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polsek Cimenyan. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan namun karena video pengeroyokan viral di media sosial, para pelaku melarikan diri keluar dari Kabupaten Bandung menuju Sumedang dan Subang.
"Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang ke Subang. Kami bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkap lima orang dari sembilan pelaku," katanya.
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan berinisial I (57), H (22), RR (35), RK (21) serta seorang lagi yang masih di bawah umur. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat sisanya kami masukkan dalam daftar DPO," ujarnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku tempat kejadian merupakan lokasi tongkrongan mereka.
“Mereka meminta uang parkir kepada orang yang datang ke daerah itu. Padahal korban sudah memberikan uang Rp5.000, namun masih saja dilakukan pemalakan yang berujung pada keributan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.