Apa Saja Risiko Galbay Pinjol?

Apa Saja Risiko Galbay Pinjol?

Terkini | okezone | Senin, 9 Desember 2024 - 14:24
share

JAKARTA - Apa saja risiko galbay pinjol? Pinjaman online (pinjol) kini banyak digunakan oleh masyarakat, namun terdapat sejumlah resiko besar yang harus diperhatikan, terutama jika terjadi gagal bayar (galbay).

Gagal bayar pinjol bisa berdampak buruk pada kondisi keuangan Anda, bahkan mempengaruhi reputasi dan masa depan finansial. Maka, pengguna pinjol perlu memastikan bahwa cicilan bulanan mereka tidak melebihi 30 dari penghasilan. Dengan suku bunga yang lebih tinggi dan tenor pinjaman yang cenderung lebih pendek, pinjaman online dapat menjadi beban finansial.

Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui risikonya supaya dapat lebih hati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan menghindari masalah yang lebih serius di masa depan.

Berikut adalah risiko galbay pinjol yang perlu diketahui sebagai pengguna pinjol, dirangkum Okezone, Senin (9/12/2024):

1. Dikejar Debt Collector

Perusahaan fintech memiliki prosedur yang terstruktur dalam menangani peminjam yang tidak membayar cicilan tepat waktu. Proses penagihan ini diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.

Pada awalnya, peminjam akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon. Namun, jika pembayaran tetap tidak dilakukan, tim penagihan akan datang langsung ke rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekatnya.

Jika penagihan terus berlanjut tanpa penyelesaian, hal ini dapat sangat mengganggu kehidupan sehari-hari peminjam serta orang-orang terdekat, sehingga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan kecemasan.

2. Denda dan Bunga Akan Menumpuk

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan maksimal adalah 0,8 per hari. Selain itu, denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100 dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika Anda meminjam dana sebesar Rp 4 juta dan tidak membayar tepat waktu, jumlah yang harus Anda kembalikan bisa mencapai dua kali lipat, yaitu Rp 8 juta.

Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk fintech dan layanan pinjol yang terdaftar dan legal di OJK. Oleh karena itu, Anda mungkin mendengar tentang korban pinjaman ilegal yang harus membayar lebih dari 100 dari pokok pinjaman yang diajukan.

Topik Menarik