Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dicegah Keluar Negeri
SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dicegah keluar negeri, Senin (9/12/2024). Dia sedang diselidiki terkait tuduhan pengkhianatan serta dan penerapan status darurat militer.
Kementerian Kehakiman Korsel melarang Yoon keluar negeri tak lama setelah Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan pencegahan tersebut.
Sebelumnya, ketua CIO Oh Dong Hoon mengatakan di sidang parlemen, dia telah menginstruksikan para penyelidik untuk mengajukan pencegahan tersebut.
Yoon pada Sabtu lalu lolos dari pemakzulan di parlemen Majelis Nasional. Penyebabnya, pengutuan suara tak bisa dilaksanakan karena sidang tak memenuhu kuorum yakni 200 orang dari 300 anggota Majelis Nasional.
Seluruh anggota parlemen dari partai oposisi, yakni 192 orang, ditambah 3 dari partai berkuasa yang mengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), belum cukup untuk memenuhi kuorum. Oleh karena itu pemungutan suara untuk menggulingkan Yoon tak bisa dilakukan.
Sebagian besar anggota parlemen PPP keluar dari ruang sidang untuk memboikot pemungutan suara tersebut.
Meski demikian Yoon tampaknya belum bisa bernapas lega karena partai oposisi utama, Partai Demokrat, terus mengajukan sidang pemakzulan di parlemen.
Partai Demokrat menegaskan mereka akan terus mendorong pemakzulan Presiden Yoon setiap pekan setelah upaya pada Sabtu malam gagal.
"Kami memutuskan untuk membubarkan sidang khusus setiap pekan serta melanjutkan (pemakzulan) pada setiap sidang pleno," kata Ketua Partai Demokrat, Yoon Jong Kun.
Pengajuan baru untuk menggulingkan Yoon di parlemen diperkirakan akan disampaikan pada Rabu mendatang.
Partai Demokrat bersama lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan usulan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya, penerapan status darurat militer oleh Yoon pada Selasa pekan lal melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Status darurat yang diberlakukan Yoon hanya berlaku selama 6 jam sampai parlemen membatalkannya.