Tenang! Ojol Masih Boleh Beli BBM Subsidi, Ini 4 Faktanya

Tenang! Ojol Masih Boleh Beli BBM Subsidi, Ini 4 Faktanya

Terkini | okezone | Senin, 9 Desember 2024 - 09:08
share

JAKARTA - Driver ojek online (ojol) masih bisa membeli BBM subsidi karena masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sampai saat ini kebijakan larangan ojol beli BBM subsidi belum sampai ke tahap final. Pasalnya, pemerintah belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.

"Gini, saya akan katakan bahwa dalam skema subsidi itu kita masih godok, sampai sekarang belum selesai. Salah satu di antaranya adalah skemanya itu mungkin blending antara subsidi bahan dan subsidi BLT. Nah, terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT," jelas Bahlil.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait kebijakan tersebut dan ojol yang masih boleh beli BBM subsidi sampai hari ini, Senin (9/12/2024):

1. Ojol termasuk UMKM

Bahlil memastikan, skema subsidi BBM akan mencakup sebagian besar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk ojol.

"Nah, ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM. Cuma memang selama ini kan platnya kan hitam. Jadi nanti subsidi yang akan kita kasih dalam exercise yang salah satu di antaranya adalah plat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi. Untuk ojol, kita masih mengexercise agar bagaimana cara membedakan mana plat hitam yang usaha ojol dan mana yang bukan. Cuma kemarin disalahartikan aja," lanjutnya.

2. Rencana Penyaluran BBM Subsidi

Dijelaskan Bahlil, skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT," katanya.

3. Menteri UMKM soal Ojol Beli Pertalite

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek online (ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM, ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Topik Menarik