Buruh Sritex Ungkap Buruknya Kondisi Perusahaan
JAKARTA - Serikat Pekerja Sritex mengungkapkan bahwa perusahaan sedang menghadapi situasi yang sangat buruk. Pada hari ke-45 setelah putusan pailit, tidak ada tanda-tanda adanya keberlanjutan usaha (going concern).
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada 28 Oktober 2024, melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih dalam memikirkan nasib perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini, khususnya para karyawan yang terancam di-PHK.
Memang negara telah hadir untuk kami para buruh Sritex, tapi apa yang kami inginkan kelangsungan kerja belum juga terwujud karena ulah segelintir orang yang hanya berlindung atas nama hukum, beber dia.
Slamet juga menyatakan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi kondisi yang sangat buruk dengan pasokan bahan baku di pabrik yang semakin menipis. Bahkan, banyak mesin produksi yang dihentikan oleh pihak manajemen.
Produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas. Belum lagi informasi yang kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator, ujar Slamet Kaswanto.