Timses RIDO: Peristiwa Pinang Ranti Terjadi Masif, Pasti Ada Dalangnya! 

Timses RIDO: Peristiwa Pinang Ranti Terjadi Masif, Pasti Ada Dalangnya! 

Terkini | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:16
share

JAKARTA - Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Banyak hal yang terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK, karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait Pilkada jika dirasa pelaksanaan Pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," kata Basri di Kantor Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

"Terutama jika selisih atau persentasenya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun, materi materi terkait temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk dimajukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK," tambahnya.

Baco berharap pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya bisa terkuak, contohnya upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti. Kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di Pinang Ranti," ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya terus mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK, dimana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.

"Sejauh ini sedang kita kumpulkan semua artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut. Yang mana kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.

Topik Menarik