5 Fakta Suami Istri di Malang Cari Uang dari Live Seks, Nomor 3 Pendapatan Fantastis
MALANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) muda ditangkap polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka diamankan usai menyiarkan konten pornografi di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.
Identitas keduanya berinisial FI (27) dan PN (24). Keduanya warga asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus pornografi dengan tersangka pasutri muda di Malang.
5 Fakta Suami Istri di Malang Cari Uang dari Live Seks:
1. Awal Pengungkapan Kasus
Aksi pasutri ini terbongkar saat patroli siber dari Polres Malang dan Polsek Gedangan. Petugas menemukan akun medsos bernama hot51 yang menyiarkan konten pornografi.
Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif dari tersangka FI dan PN termasuk adegan hubungan suami istri.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
2. Motif Live Seks
Pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse hingga gift yang dapat dinominalkan dalam bentuk uang.
"Motif dan tujuan live streaming tersebut untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
3. Dapat Uang Puluhan Juta
Pasutri ini telah menjalankan aktivitas tersebut selama 2 bulan terakhir. Mereka mengaku nekat melakukannya karena desakan ekonomi.
Dalam sehari, biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten selama 8-10 jam. Mereka meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," ucapnya.
4. Seks Tema Cosplay
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel iPhone 13 yang digunakan untuk merekam aksi pornografi. Kemudian perhiasan, pakaian seksi perempuan, tripod, topeng serta bando.
Bahkan untuk menarik penonton, mereka juga kerap menggunakan kostum tema cosplay sebelum akhirnya telanjang dan berhubungan suami istri yang disiarkan langsung dan ditonton secara live.
5. Dijerat UU ITE Terancam Penjara 10 Tahun
Nasib pasutri muda tersebut kini berakhir di penjara. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman kedua tersangka pelaku maksimal 10 tahun penjara. Selain itu mereka terancam denda sebesar Rp5 miliar.