Distribusi Undangan Memilih Tak Merata, Tim Hukum Gerindra Duga Ada Kecurangan Pilkada Jakarta
JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menduga ada kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu terekam dalam dua masalah utama.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan masalah pertama adalah terkait pendistribusian surat undangan pemilih atau formulir C6 yang tidak merata.
"Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih," kata Munathsir dalam konferensi pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir mengatakan contihnya ada temuan sebanyak 167 surat C6 yang tidak didistribusikan KPU kepada pemilih jelang pencoblosan 27 November.
"Menurut catatan kami, dari sekian banyak C6 itu ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Munathsir merinci surat C6 yang tak terdistribusikan terjadi di setiap wilayah Jakarta, yakni 24 kasus di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Barat, 40 Kasus di Jakarta Utara, 80 Kasus di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
Kemudian, masalah kedua adalah mengenai 80 laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu.
"Di antaranya, intinya yang 80 ini adalah persoalan DPK ya, daftar pemilih khusus, itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian, dugaan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali. Selain itu, salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," katanya.