Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5
JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5.
Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi, demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5.
Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).
- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284
- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914
Aksi Duduki Kantor Gubernur, Willem Assem Desak Pemprov Papua Barat Daya Jawab Tuntutan Pencaker
- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211
- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897
- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515
- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752
- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482
- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634