Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Terkini | inews | Selasa, 3 Desember 2024 - 16:03
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan di sebuah kontrakan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat. Dia merupakan buronan kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,35 miliar.

Perkara ini bermula pada 5 September 2024, Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban  yakni M Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat dan Natalia pekerja swasta dari Bandarlampung.Total berat biji kopi yang diserahkan yakni 151.191,6 kilogram. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar. 

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun janji itu tak ditepati. 

Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan pembayaran telah dilakukan. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Pahala, Senin (2/12/2024). 

Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. 

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Topik Menarik