Rekapitulasi KPU: Maesyal-Intan Resmi Menangkan Pilkada Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Serentak yang berlangsung pada 27 November 2024. Dengan nomor urut 02, pasangan ini unggul dengan total suara mencapai 995.486 di seluruh 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kemenangan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tangerang pada Rabu malam, 4 Desember 2024, bertempat di salah satu hotel di Kecamatan Cirug. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, mengungkapkan hasil rekapitulasi dengan penuh rasa syukur.
"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 dengan ini ditetapkan," ujarnya.
Mediasi Berhasil, Resto Vertigo Sepakat Perbaiki Sistem Peredam Suara untuk Warga Kalijudan
Muhamad Umar juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Ia mengapresiasi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga kondusifitas selama proses pemilu. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan Pilkada ini," tambahnya.
Umar mengucapkan penghargaan kepada berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang, Forkopimda, Bawaslu, TNI, Polri, serta masyarakat dan media yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan ini. "Syukur alhamdulillah, banyak pihak yang bersinergi dalam mensukseskan Pilkada Serentak di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, mengungkapkan rincian hasil suara. Total suara sah yang terhitung mencapai 1.528.186, sedangkan suara tidak sah sebanyak 62.472. Pasangan Maesyal-Intan mengumpulkan 995.486 suara, diikuti oleh pasangan Mad Romli-Irvansyah dengan 472.155 suara, dan Zulkarnain-Lerru yang meraih 60.544 suara.
Shandy menambahkan bahwa rapat pleno untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. "Jika tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih dijadwalkan pada 12 Desember 2024," pungkasnya.