Cara Cek KTP Dipakai Pinjol di Situs Resmi OJK

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol di Situs Resmi OJK

Terkini | okezone | Selasa, 3 Desember 2024 - 07:09
share

JAKARTA - Cek KTP dipakai pinjol (pinjaman online) atau tidak melalui situs resmi OJK. Waspada penyalahgunaan data pribadi yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pinjol.

Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjaman online, adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami cara memeriksa apakah KTP mereka terdaftar di platform pinjaman online.

Memeriksa penggunaan NIK KTP di pinjol dan mengatasinya jika terdaftar dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Informasi lebih lanjut bisa diakses di situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

Berikut adalah cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui situs resmi SLIK OJK:

1. Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

2. Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

3. Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

4. Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

5. Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

7. Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

8. Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

9. Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Topik Menarik