Setara Institute: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Gagasan Keliru, Bertentangan dengan Konstitusi

Setara Institute: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Gagasan Keliru, Bertentangan dengan Konstitusi

Terkini | inews | Minggu, 1 Desember 2024 - 19:24
share

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute merespons adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Usulan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Hendardi mengingatkan, konstitusi mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

“Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi,” kata Hendardi.

Polri di Bawah TNI Tuai Pro dan Kontra

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Dia beralasan, terdapat indikasi pengerahan oknum aparat kepolisian di Pilkada 2024. 

Deddy mengatakan, oknum kepolisian diduga memenangkan pasangan calon tertentu seperti di Pilkada Jawa Tengah.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan di bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy mengusulkan agar tugas Polri direduksi dan difokuskan pada fungsi-fungsi spesifik, seperti penanganan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan, serta reserse untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga tahap pengadilan.

Topik Menarik