Akibat Protes, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Banten Oleh Pengusaha Tambang Ilegal

Akibat Protes, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Banten Oleh Pengusaha Tambang Ilegal

Terkini | banten.inews.id | Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:50
share

SERANG, iNewsBanten - Di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Konflik terkait penambangan galian C ilegal di Desa Mekarsari, semakin memanas. Aksi demonstrasi itu spontan yang dilakukan warga pada 17 Desember 2024 berujung pada tuduhan penghasutan dan perusakan.

Akibat aksinya itu dua warga yakni Tarmidi dan Muhtadir, kini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Banten, Kota Serang, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, pendamping hukum warga yakni Bahtiar Rifai menyatakan aksi tersebut murni spontanitas akibat keresahan warga terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2018.

“Tarmidi sebagai Ketua RT tidak pernah menggerakkan warga. Ini murni luapan emosi karena kondisi lingkungan yang semakin rusak,” ucap Bahtiar.

 

Lebih lanjut, penambangan galian C yang dilakukan oleh Ridman seorang pengusaha asal Tangerang, dinilai telah merusak lingkungan dan fasilitas umum. Yang berdampak jalan desa rusak parah, terutama saat hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Selain itu, debu dan polusi udara juga sangat mengganggu aktivitas warga.

“Seharusnya pihak perusahaan memenuhi janjinya, seperti perbaikan jalan dan pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, semua itu hanya sekedar janji tanpa realisasi,” imbuhnya.

Kemudian aksi demonstrasi yang dilakukan warga tersebut dituding sebagai aksi ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Pihak pengusaha melaporkan warga dengan tuduhan penghasutan dan perusakan. Beberapa kerugian yang disebutkan meliputi terpal, ban bekas, dan sebuah kotak amal yang hilang. namun, Bahtiar membantah tuduhan tersebut.

“Seperti apa yang dituduhkan, tidak adanya perusakan. Tuduhan itu tidak masuk akal, justru Tarmidi dan warga membantu memadamkan api yang muncul saat aksi berlangsung,” tegas Bahtiar.

 

Bahkan, warga juga telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal ini ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024. Namun, hingga kini, laporan tersebut diduga belum mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

“Kami berharap Polres Lebak, Banten bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika laporan pengusaha cepat diproses, laporan kami seharusnya juga mendapatkan perhatian yang sama,” kata Bahtiar.

Kemudian warga Mekarsari berharap konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, mereka menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan jika tidak ada solusi konkret.

“Kami ingin hidup tenang tanpa terganggu oleh kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah dan provinsi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Hingga sampai ini, warga masih menanti keadilan atas dampak buruk yang mereka alami selama bertahun-tahun akibat aktivitas penambangan ilegal menurutnya.

Topik Menarik