Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
SERANG, iNewsBanten - Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku yang diamankan adalah inisial TA (52), SA (53), dan MA (42).
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan pelaku TA diamankan polisi karena diduga telah mengirim seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Arab Saudi secara ilegal pada 2019. Dian menyebut, di Arab, korban bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Korban diberangkatkan oleh TA ke negara Arab Saudi dan dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal. Sesampainya di negara Arab Saudi, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, padahal di awal korban hanya dijanjikan bekerja 2 tahun saja," kata Dian dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024)
Setiba di Indonesia, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku memberangkatkan korban secara ilegal.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata korban tidak didaftarkan sebagai CPMI/PMI, dan korban juga diproses tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dian menyebut pelaku MA dan SA diamankan oleh Satreskrim Polres Serang. Keduanya diamankan setelah hendak mengirim empat orang calon pekerja migran ke Arab Saudi.
"Keempat orang perempuan tersebut benar merupakan CPMI yang direkrut oleh SA dan akan diterbangkan ke negara bagian Timur Tengah," ujar Dian.
Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku yang diamankan adalah inisial TA (52), SA (53), dan MA (42).
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan pelaku TA diamankan polisi karena diduga telah mengirim seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Arab Saudi secara ilegal pada 2019. Dian menyebut, di Arab, korban bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Korban diberangkatkan oleh TA ke negara Arab Saudi dan dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal. Sesampainya di negara Arab Saudi, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, padahal di awal korban hanya dijanjikan bekerja 2 tahun saja," kata Dian dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Dian mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, ketiga pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.