UMK Kabupaten Kudus Naik Pesat! Peringkat Kelima Tertinggi di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya
CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Desember 2024, Kabupaten Kudus menjadi salah satu sorotan dengan kenaikan yang signifikan.
UMK Kudus 2025 tercatat naik menjadi Rp2.680.485,72, menjadikannya di peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMK di seluruh Jawa Tengah rata-rata naik 6,5 persen atau sekitar Rp148.742.
Kabupaten Kudus di Peringkat Kelima Tertinggi UMK Jawa Tengah
Dengan UMK sebesar Rp2.680.485,72, Kabupaten Kudus berhasil menempati posisi kelima tertinggi di Jawa Tengah, hanya berada di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Sebagai pusat industri manufaktur dan home industry terbesar di Jawa Tengah, terutama di sektor rokok, tekstil, dan elektronik, Kudus terus menunjukkan daya saing ekonominya.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja dan masyarakat Kudus secara keseluruhan.
Dengan peningkatan daya beli, ekonomi lokal diprediksi akan lebih bergairah. Di sisi lain, pengusaha juga perlu beradaptasi dengan kenaikan biaya tenaga kerja.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Tembus Rp3 Juta
Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah dengan UMK di atas Rp3 juta, yaitu sebesar Rp3.454.827,00. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah dengan UMK Rp2.170.475,32. Berikut daftar lengkap UMK 2025 kabupaten/kota di Jawa Tengah, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
Dari Kasus Tambang, Nyawa AKP Ryanto Berakhir di Parkiran, Ini 6 Fakta Polisi Dibunuh Rekannya
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
Kota Magelang: Rp2.281.230,00
Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Dampak Kenaikan UMK di Kabupaten Kudus
Kenaikan UMK ini membawa berbagai dampak positif bagi pekerja di Kabupaten Kudus. Dengan tambahan penghasilan, pekerja di sektor manufaktur, jasa, dan perdagangan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Namun, kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), yang harus beradaptasi dengan kenaikan biaya tenaga kerja. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelatihan, insentif, dan kemudahan akses modal untuk menjaga stabilitas usaha di Kudus.
Kesimpulan
Dengan UMK sebesar Rp2.680.485,72, Kabupaten Kudus berada di peringkat kelima tertinggi di Jawa Tengah. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan daya saing daerah. Sebagai pusat industri strategis, Kudus terus menunjukkan potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat dari kenaikan UMK ini, memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan dampaknya secara positif.