Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12

Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12

Terkini | okezone | Jum'at, 22 November 2024 - 14:53
share

JAKARTA - Daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 mulai tahun depan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun terdapat protes dari berbagai pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menunda kenaikan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tetap terjaga agar dapat berfungsi sebagai penopang stabilitas ekonomi.

APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis tetap harus kita jaga, ucap Sri Mulyani dalam rapat Kerja Komisi XI, Jumat (22/11/2024).

Walaupun tarif PPN naik, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak ini. Ketentuan mengenai barang dan jasa yang dikecualikan diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenakan PPN.

Berikut adalah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 berdasarkan UU HPP Pasal 4A:

1. Jasa boga atau katering yang dikenakan pajak daerah.

2. Jasa boga yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

3. Jasa penyediaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.

4. Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan yang dikenakan pajak daerah.

5. Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, yang dikarenakan pajak daerah.

6. Jasa keagamaan.

7. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

8. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang dikarenakan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PMK 116/2017 juga mengatur daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12, seperti:

1. Gula konsumsi kristal putih dari tebu, tanpa bahan tambahan.

2. Bumbu-bumbuan segar atau kering yang tidak dihancurkan.

3. Ubi-ubian segar yang telah diproses.

Topik Menarik