Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat KBB, 1.260 Ton Telah Beredar di Jawa Barat
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para petani harus waspada karena sebanyak 125.000 ton pupuk palsu di Jawa Barat. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan pupuk di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tersangka MN.
Tersangka MN merupakan pemilik pabrik pupuk palsu nonsubsidi anorganik tersebut. Pabrik milik pria asal Tangerang, Banten itu telah beroperasi selama 1 tahun enam bulan sejak Juli 2023 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus operandi tersangka MN adalah memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standard mutu yang ditetapkan pemerintah. Kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska.
"Kronologis kejadian yang dapat saya sampaikan, yaitu, awalnya pada 30 Oktober 2024, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menemukan pabrik pembuatan pupuk palsu non-subsidi milik MN di Kecamatan Cipatat, KBB," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ujar Kombes Jules, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan tiga pekerja sedang memproduksi pupuk palsu. Sedangkan pemilik pabrik MN tidak ada di lokasi.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti pupuk palsu nonsubsidi merek Phonska 40 karung dengan isi 50 kg per karung. Kemudian penyidik juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite seberat 50 kg per karung, satu mesin jahit karung merek New Long.
Satu roll benang, satu unit timbangan duduk digital merek Nankai. Satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna merah dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.
"Penyidik melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap MN pada 1 November 2024," ujar Kombes Jules.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kabid Humas, tersangka mengaku pabrik pupuk palsu anorganik non-subsidi merek Phonska tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini atau sampai November 2024 atau 1 tahun 6 bulan.
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Dampak pupuk palsu ini, selain merugikan negara juga para petani. Tanaman padi tidak dapat berproduksi maksimal. Bahkan bisa mengakibatkan gagal panen.
"Tersangka juga mengakui telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Pupuk palsu ini diedarkan di Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Raya," tutur Kabid Humas.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, pupuk palsu ini diedarkan. Dengan cara, tersangka memproduksi. Setelah selesai memproduksi, konsumen atau calon pembeli datang ke pabrik tersangka.
"Dalam seminggu tersangka bisa tiga kali menjual pupuk palsu. Dari Juli 2023 sampai November 2024, tersangka memproduksi 252 kali dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total, tersangka memproduksi 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik. Kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Wadirreskrimsus.
Dari hasil pengujian laboratorium, ujar AKBP Maruly, pupuk anorganik yang dipalsukan tersangka MN, ditemukan fakta berisi kandungan tidak sesuai standard. Nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar.
"Barang bukti pupuk palsu yang disita kurang lebih 10 ton bahan baku dolomite dan 10 ton pupuk palsu siap diadarkan ke konsumen," ujar AKBP Maruly.
Wadirreskrimsus menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka MN melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 'Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutur Wadirreskrimsus.