Bawa Sabu 5 Kg dan 4.582 Butir Ekstasi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap
JAMBI - Seorang kurir narkoba jaringan Internasional tidak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Tidak main-main, pemuda tanggung tersebut membawa narkoba berupa sabu seberat sekitar 5 kg dan ekstasi sebanyak 4.582 butir.
"Tersangka berinisial DP masih berusia 19 tahun, warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, Kamis (21/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya bertuliskan bahasa asing.
"Tiga bungkus plastik besar bertuliskan 99 Durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, dua bungkus plastik besar bertuliskan Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," tuturnya.
Berikutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
"Bila ditotal keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan 4.582 butir ekstasi adalah bisa mencapai Rp7 miliar,” jelas Ernesto.
Dia menambahkan, tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. "Tersangka diberi upah sebesar Rp7 juta per jalanan," tandasnya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, DP ditahan di sel tahanan Polda Jambi.